PALU- Irjen Pol Drs H. Syafril Nursal SH MH telah mengakhiri masa tugasnya sebagai Kapolda Sulawesi Tengah pada hari ini Senen, (31/08/2020), Jenderal bintang dua asal Jambi ini digantikan oleh Brigjen Abdul Rakhman Baso.
Selama menjabat sebagai Kapolda Sulteng, banyak prestasi yang ditorehkan oleh Irjen Syafril Nursal diluar pemberantasan teroris MIT di Poso. Salah satunya adalah ketegasannya dalam pemberantasan Narkoba di wilayah hukum Sulteng.
Berpengalaman sebagai Dirresnarkoba di Polda Polda Riau tahun 2006 dan Reskrim selama masa jabatannya, menjadikan Syafril Nursal sangat peduli dengan pemberantasan Narkoba ini
Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Aman Guntoro, kepada topbrita.id mengatakan, sosok Irjen Pol. Syafril Nursal selama menjadi Kapolda Sulteng memiliki komitmen tinggi terhadap pemberantasan Narkoba.
Disebutkannya, Irjen Pol. Syafril Nursal memulai pemberantasan Narkoba dari internal sendiri, dibawah kepemimpinannya tindakan tegas diambil jika terdapat anggota yang terlibat penyalahgunaan Narkoba.
” Jangan coba-coba ada anggota yang terlibat penyalahgunaan Narkoba, tindakan tegas akan diambil oleh beliau, yakni pemecatan dari dinas,” sebut Kombes Pol. Aman Guntoro.
Ditambahkan oleh Kombes Pol. Aman Guntoro, guna memberantas peredaran narkoba di Sulteng , Irjen Pol. Syafril Nursal menjalin kerjasama dengan Stokeholder yang terdapat di Sulteng.
Selama menjabat Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Syafril Nursal berhasil mengungkapkan banyak kasus Narkoba
Data yang berhasil dihimpun topbrita.id selama Januari – Juni 2020, jumlah perkara kasus narkoba yang ditangani Polda Sulawesi Tengah sebanyak 272 perkara atau mengalami peningkatan 22,52 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2019 sebanyak 222 perkara.
Pelaku yang ditangkap juga mengalami kenaikan 10,13 persen dari 306 tersangka pada periode Januari-Juni 2019 menjadi 337 tersangka di 2020.
Prestasi besar Kapolda Sulteng Irjen Pol. Syafril Nursal yakni berhasil menggagalkan pengiriman 25 kilogram Sabu ke kota Palu dan menetapkan
dua orang yang diidentifikasi sebagai bandar sebagai tersangka dengan ancaman hukuman mati.
Polda Sulteng juga berhasil mengungkap jaringan antar negara dalam kasus sabu-sabu 25 kilogram ini.
Reporter : jefrigo