SUNGAI PENUH – Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kota Sungai penuh menetapkan pasangan nomor urut 1 Ahmadi Zubir – Alvia Santoni sebagai pasangan calon terpilih, pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada Sungai Penuh) 2020.
Penetapan calon terpilih dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Sungai penuh 2020 itu dilakukan dalam sebuah rapat pleno terbuka KPUD Sungai penuh, Jumat ( 19/02/2021) dan tertuang dalam SK KPU Nomor 2/PL.02.7.Pu/1572/KPU-Kot/II/2021 tanggal 19 Februari 2021, tentang penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih pada Pilkada Sungai Penuh 2020.
Ketua KPU Sungai Penuh, Irwan, dikonfirmasi mengatakan bahwa setelah adanya keputusan tersebut, maka semua tahapan Pilwako berakhir.
“Inilah tahapan terakhir dari semua serangkaian penyelenggaraan Pilwako Sungai Penuh,” ujarnya.
KPU melaksanakan pleno penetapan ini setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Paslon nomor urut 2 Fikar Azami-Yos Adrino, pada sidang putusan yang digelar pada selasa 16/02 lalu.
Sebagaimana aturan yang berlaku paling lambat 5 hari Pasca putusan MK tersebut, KPU harus sudah melaksanakan pleno penetapan Cawako dan Cawako terpilih.